Pembinaan dan Tali Asih untuk Anggota TAGANA

Sebagai tindak lanjut Surat dari Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Nomor : 16/LJS.PSKBA/01/2019 tanggal 7 Januari 2019 perihal Surat Edaran Pengendalian TAGANA dalam rangka untuk tertib administrasi, efisiensi dan efektivitas Taruna Siaga Bencana (TAGANA) makaDinas Sosial  Kabupaten Gunungkidul dan Dinas Sosial DIY pada hari Senin, 11 Februari 2019 melaksanakan pemberian apresiasi/tali asih bagi anggota TAGANA Kabupaten Gunungkidul.

Anggota TAGANA yang diberikan tali asih adalah anggota TAGANA yang dinilai layak secara aktif (minimal setahun setelah perekrutan sebagai TAGANA Muda) dalam kegiatan penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial baik pada pra, saat maupun pasca bencana dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial yang terkait dengan penanganan bencana sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 28 tahun 2012, Bab III, pasal 7.

Di Kabupaten Gunungkidul ada sekitar 226 anggota TAGANA yang aktif berperan dalam kegiatan penguatan penanggulanggan kesiapsiagaan bencana.Sebagai bentuk pertanggungjawaban aktifitas, anggota TAGANA diharuskan membuat laporan secara tertulis seluruh aktifitas yang dilakukannya setiap bulan.

Diharapkan dengan pemberian apresiasi dan pembinaan, anggota TAGANA Kabupaten Gunungkidul akan lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas kebencaanaan sesuai motto TAGANA “We Are The First to Help And Care”, maka dalam kesiapsiagaan bencana, unsur TAGANA menjadi garda depan.

Previous Rumah Roboh Akibat Angin di Kecamatan Panggang

Leave Your Comment

Skip to content